Mantan caleg DPR dari PDIP daerah pemilihan Kalimantan Barat (Kalbar), Alexius Akim merampungkan pemeriksan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin malam (5/8/2024).
Alexius diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemberian suap eks caleg PDIP Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengondisian pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR Nazaruddin Kiemas yang telah meninggal dunia.
“Iya seperti itu (seputar Harun) kira-kira. Yah ditanyakan seputar itu saja. Jadi kita tidak memahami juga, mana yang tahu kita jawab, yang tidak ya kita enggak tahu,” kata Alexius usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam pemeriksaan, ia membantah pernah bertemu Harun Masiku yang telah menghilang empat setengah tahun lamanya. “Saya enggak pernah (bertemu dengan Harun) dan saya tidak kenal,” ucapnya.
Alexius pun curhat, ia berhentikan oleh PDIP dengan alasan tidak jelas. Seharusnya, tutur dia, pada Pileg 2019 dirinya lolos ke Senayan.
“Jadi banyak berkaitan dengan masalah yang saya sendiri, karena saya juga waktu itu kan ikut mengikuti Pemilu Legislatif 2019. Ya kan juga tahu, bersinggungan atau tidak. Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan. Enggak jelas alasannya,” kata Alexius.
Alexius membantah, alasan dirinya dipecat PDIP karena tidak memberikan mahar politik ke partai banteng moncong putih itu. Pria yang telah menjadi Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalbar ini hanya mengaku pasrah dan tidak akan melaporkan PDIP ke KPK terkait masalah tersebut.
“Saya tidak ke sana arahnya (terkait pemberian mahar ke PDIP). Saya tidak tahu justru mengapa saya sampai dicoret. Iya betul (saya Ketua DPW PSI Kalbar). Enggak saya tidak akan melaporkan (PDIP) saya pasrah,” tuturnya.