Shelter Tsunami NTB Dikorupsi, KPK: Kontraktornya Waskita Karya


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa PT Waskita Karya (Persero) Tbk ikut terlibat dalam pembangunan proyek shelter tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terindikasi dikorupsi.

“Kontraktornya (proyek shelter tsunami di NTB adalah) Waskita Karya,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika ketika dihubungi wartawan, Rabu (7/8/2024).

Tessa enggan berkomentar banyak terkait Polda NTB yang menghentikan penyelidikan kasus tersebut pada akhir tahun 2016.

“Penyidik KPK tidak dalam kapasitas mengomentari apakah kasusnya sama atau tidak,” ucapnya.

Ia menegaskan, fokus dari lembaga anti rasuah saat ini menghitung potensi kerugian negara dalam proyek shelter tsunami di NTB tersebut.

“Yang pasti pendalaman pendalaman dan perhitungan kerugian negara sedang berproses,” ucapnya.

KPK terus mengusut dugaan korupsi dari proyek tersebut. Untuk sementara, taksiran kerugian negaranya mencapai Rp20 miliar.

“Yang pasti pendalaman pendalaman dan perhitungan kerugian negara sedang berproses,” ujarnya.

KPK masih menunggu hasil audit investigatif untuk mengetahui secara pasti angka kerugian negara dari korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di NTB.

KPK memperkirakan nilai kerugian dari proyek tersebut sebesar nilai proyek atau total loss yakni sekitar Rp20 miliar. Pasalnya, shelter tidak bisa digunakan sebagaimana fungsinya atau terbengkalai.

Pembangunan shelter tsunami di NTB merupakan paket proyek dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2014.

Sejak 2023, KPK sudah menyidik proyek itu dan tekah menetapkan dua tersangka yaitu satu dari penyelenggara negara dan satu lainnya dari BUMN.