NasDem: Putusan MA Batas Usia Cakada Ciptakan Turbulensi Yustisial


Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah atau cakada membuat turbulensi yustisial yang dahsyat.

Hal itu ia sampaikan dalam diskusi publik Pra Kongres III Partai NasDem bertajuk ‘Putusan Mahkamah Agung tentang Perubahan Batas Usia’ di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu, (7/8/2024).

“Pertama kita melihat ini sebuah turbulensi yustisial yang maha dahsyat. Saya kira tidak hanya urusan teknis tapi urusan subtansi dari beberapa hal yang harus kita evaluasi bersama,” kata Atang.

Atang mengatakan perlu memahami argumentasi sehingga gugatan terhadap syarat batas usia cakada itu dikabulkan MA. Adapun, judicial review di MA dilakukan melalui dua pola, secara langsung atau melalui kasasi.

Menurutnya, jika judicial review di MA dilakulan dengan kasasi, maka tertutup sudah hak publik untuk mengetahui proses itu.

“Termasuk juga mungkin terkait dengan detailing permohonan, nah ini problem besar, yang saya kira ini di catatan kritis,” ucap Atang.

Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Dari informasi yang didapat, putusan itu diputuskan oleh majels hakim yang memutus yakni Yulius dan anggotanya Cerah Bangun dengan putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu, 29 Mei 2024.

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” bunyi putusan tersebut.