Geledah Rumah Wahyu Setiawan, KPK Temukan Bukti Suap Eks Kader PDIP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah milik mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (12/12) dua pekan lalu.

“Benar, sebelumnya tgl 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S ( mantan komisioner KPU) di Banjarnegara Jateng,” kata  Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keteranganya, Kamis  (28/12/12) hari ini.

Ali mengatakan, dari penggeledahan itu, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti penanganan perkara suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Eks Caleg PDIP Harun Masiku (HM) kepada Wahyu. Akan tetapi, Ali tidak menjelaskan barang bukti yang ditemukan.

“Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM,” ujar Ali.

Sejumlah barang bukti ditemukan oleh tim penyidik dikonfirmasi lebih lanjut kepada Wahyu dalam pemeriksaan hari ini sebagai saksi dalam perkara Harun. “Sehingga kemudian hari ini ( 28/12) penyidik memanggil ybs untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud,” tandas Ali.

Ketika Wahyu datang penuhi pemanggilan KPK, berharap buronan KPK selama hampir masuk empat tahun tersebut segera ditangkap. Ia mendoakan agar Harun Masiku dapat merasakan pedihnya bui seperti dia rasakan.

“Ya kita semua berharap harun masiku segera ditangkap, termasuk saya,” ucap ujar Wahyu kepada awak media ketika saat masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12) pagi.

Sekadar informasi, KPK sudah mengeksekusi Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang Kedungpane, Kamis (17/6/2021) dua tahun lalu. Dia menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Dia menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Setiawan telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada 6 Oktober 2023.

Diketahui, Harun Masiku merupakan politikus PDIP yang menjadi buronan KPK. Dia terseret kasus suap terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan. Perkara bermula ketika caleg PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. KPU memutuskan perolehan suara Nazaruddin, yang merupakan suara mayoritas di dapil tersebut, dialihkan ke caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia.

Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Mereka juga menyurati KPU agar melantik Harun. KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky. Suap yang diberikan kepada Wahyu diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan atau OTT pada 8 Januari 2020. Ada delapan orang yang ditangkap dalam operasi senyap itu. Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Dua tersangka lainnya yaitu eks Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Sumber: Inilah.com