Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya menyampaikan ketidaksetujuannya atas cara penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada masa kepemimpinan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, salah satunya program Nawacita.
Pihaknya menyoroti kegagalan program Nawacita dalam menegakkan HAM. Pasalnya, kata Dimas, kini terduga pelaku pelanggaran kasus HAM berat di masa lalu dapat dengan mudah meminang takhta.
“Ini kemudian yang menghasilkan fenomena hari ini. Terduga pelanggaran HAM itu punya kekuatan, punya hak secara konstitutif, punya hak secara legal untuk mencalonkan diri sebagai presiden, terduga pelanggaran HAM punya hak konstitutif menjadi calon legislatif,” ujar Dimas dalam Diskusi Publik Kasus Pelanggaran HAM yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) di Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Menurut Dimas, pemerintahan Jokowi gagal mewujudkan reformasi pemerintahan yang dijanjikan pada program Nawacita poin “membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya”.
“Ini sangat berkebalikan dan sangat kontradiktif dengan situasi yang hari ini terjadi kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM secara non-judisial atau secara non-hukum,” ucapnya.
Dimas menilai meskipun telah berhasil membuat satu pengadilan HAM untuk menyelesaikan peristiwa Paniai di Papua tahun 2014, terkait penyelesaian HAM berat di masa lalu, alih-alih dapat menuntaskan, implementasi Nawacita justru membuka lembaran baru bagi fenomena impunitas.
“Seenggaknya dalam 10 tahun terakhir pemerintahan Jokowi (membuka) akses untuk menghadirkan atau untuk melanggengkan impunitas itu masih terjadi sehingga akses-akses politik bagi para terduga pelanggaran hak asasi manusia itu masih luar biasa terbuka lebar,” tuturnya.
Sebelumnya perlu diketahui terdapat beberapa kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang belum terselesaikan di masa pemerintahan Jokowi. Sejumlah LBH dan aktivis HAM masih terus menyuarakan isu-isu tersebut.
Beberapa di antaranya adalah pelanggaran HAM berat di Tanjung Priok, Talang Sari, Trisakti, kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998, Aceh, Papua, dan juga kasus-kasus yang berkaitan dengan kejahatan Orde Baru yang menyeret sejumlah nama yang kini eksis melanglang buana di lembaga legislatif, yudikatif, maupun eksekutif pemerintahan Indonesia.
Sebagai informasi pula, program Nawacita merupakan sembilan pilar program Jokowi ketika mencalonkan diri sebagai presiden bersama Jusuf Kalla dalam Pemilu 2024. Berikut 9 program pokok Nawacita:
1. Menolak Negara Lemah dengan Melakukan Reformasi Sistem dan Penegakan Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya.
2. Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan.
3. Memperteguh Kebhinnekaan dan Memperkuat Restorasi Sosial Indonesia.
4. Menghadirkan Kembali Negara untuk Melindungi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga.
5. Membuat Pemerintah Tidak Absen dengan Membangun Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, Demokratif, dan Terpercaya.
6. Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia.
7. Mewujudkan Kemandirian Ekonomi dengan Menggerakkan Sektor-Sektor Strategis Ekonomi Domestik.
8. Melakukan Revolusi Karakter Bangsa.
9. Meningkatkan Produktivitas Rakyat dan Daya Saing di Pasar Internasional.
Leave a Reply
Lihat Komentar