Polisi menyebut kepemilikan senpi airsoft gun panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok inisial DN tidak memiliki izin.
DN viral setelah videonya tengah menodongkan airsoft gun ke warga ramai jadi sorotan.
“Untuk airsoftgun izinnya mati dan kita proses baik laporan penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkannya sama kepemilikan senjata airsoftgunnya,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Sementara itu dihubungi terpisah, Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben memastikan antara pelaku dan korban saling kenal.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, korban maupun pelaku adalah tetangga dalam satu wilayah jadi dipastikan saling kenal,” kata dia.
Yefta mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Akibat peristiwa tersebut, pelaku terancam 4 tahun penjara.
“Pelaku sendiri sudah diamankan, kemudian barang bukti air soft gun juga sudah kita sita dari pelaku. Untuk ancaman hukuman, itu 4 tahun untuk penganiayaan ringan. Pasalnya 351 KUHP, dan pasal 335 tentang pengancaman dengan kekerasan KUHP,” tutur dia.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka ringan di bagian kepala. Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran tak terima ditegur oleh korban.
“Yang dialami korban penganiayaannya ringan yaitu ada luka lecet di pelipis kanan mata korban maupun di dahi daripada korban. Motifnya sementara yaitu pelaku tidak terima dilakukan peneguran dari korban untuk permasalahan pembongkaran saung atau bangunan yang diminta korban untuk dibongkar,” tutur dia.