Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) atau organisasi gerakan anti korupsi yang didirikan oleh para eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pihak kepolisian mengusut sumber harta kekayaan milik mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Kepolisian harus mulai menelusuri dan melakukan pengamanan atas aset-aset yang dimiliki Firli baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha.
Praswad mencurigai pundi-pundi harta kekayaan dikumpulkan oleh Firli selama ini, berasal dari tindak pidana khususnya perkara rasuah. Hal ini dibuktikan dengan ditetapkannya Ketua KPK itu sebagai tersangka dugaan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Terbongkarnya kasus ini yang terkait penyalahgunaan jabatan tidak menutup kemungkinan asal usul harta lain juga didapat dari sumber yang tidak sah,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang merangkap anggota, Kamis (28/12) kemarin.
Pemberhentian Filri sebagai Ketua KPK buntut dari dugaan ‘permainan’ penanganan perkara KPK dalam kasus korupsi Kementan yang diduga dilakukan oleh Mantan Mentan SYL.
Perkara ini pun di usut dua lembaga yaitu Dewas KPK di ranah etik dan pihak Kepolisian di ranah pidana.
Diketahui, dalam putusan sidang pelanggaran etik Filri Rabu (28/12) kemarin, Majelis Etik Dewas KPK mengungkapkan Firli tidak melaporkan seluruh aset harta kekayaan kepada Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diantaranya tujuh aset tanah dan rumah atas nama istrinya Ardina Safitri, penyewaan rumah Kertanegara no 46, Jakarta Selatan dari Ketum Harian PBSI Alex Tirta serta dokumen Valas senilai Rp 7,4 miliar yang telah disita pihak kepolisian.
Dewas KPK pun bakal menyerahkan temuan LHKPN yang tidak laporkan Firli ini kepada lembaga anti rasuah untuk ditelusuri lebih lanjut.
Leave a Reply
Lihat Komentar