Kornas JPPR: Penyalahgunaan Identitas Warga Marak di Pilgub Jakarta 2024


Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan identitas untuk mendukung pasangan calon (paslon) tertentu seringkali terjadi dalam gelaran Pilkada. 

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya kasus identitas warga Jakarta yang dicatut secara sembarangan untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun – Kun Wardhana di Pilgub Jakarta 2024.

“Penyalahgunaan KTP dalam setiap dukungan, baik dalam konteks Pemilu maupun Pilkada, selalu terjadi. Itu adalah fakta yang kami temui dari Pemilu ke Pemilu, maupun Pilkada ke Pilkada,” ujar Rendy kepada Inilah.com, Sabtu (17/8/2024).

Rendy menekankan bahwa verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta seharusnya berfungsi dengan baik untuk memastikan bahwa dukungan-dukungan tersebut sah dan memenuhi ketentuan terkait pemenuhan syarat minimal.

“Verifikasi itu bertingkat, dimulai dari verifikasi administrasi, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual untuk memeriksa dan mencocokkan syarat dukungan tersebut. Apakah memenuhi syarat atau tidak, apakah dukungan tersebut berasal dari warga yang sudah berusia 17 tahun, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu sebelumnya atau Daftar Pemilih Sementara (DPS), serta apakah pendukung tersebut bukan anggota TNI/Polri, semuanya diverifikasi,” jelasnya.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, Rendy menyebut bahwa pasangan calon yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana. Menurutnya, terdapat empat pasal yang mengatur mengenai pidana terkait verifikasi dukungan perorangan bagi paslon jalur perseorangan.

“Misalnya, Pasal 185 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan dapat dipidana,” ujar Rendy.

Rendy juga menjelaskan tentang Pasal 185A yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan,” serta Pasal 185B yang mengatur bahwa, “Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi, yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan, dapat dikenakan sanksi pidana.”

Lebih lanjut, Pasal 186 Ayat 1 juga menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan,” dan Pasal 186 Ayat 2 menegaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan.”

“Semuanya itu, jika terbukti, maka dapat dikenakan pidana,” tegas Rendy.