176.984 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi di HUT Ke-79 RI

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024 kepada 176.984 narapidana dan anak binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia.

“Pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi bagi Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly, dalam keterangannya, Sabtu (17/8/2024).

Pada tahun 2024, penerima RU terdiri dari 172.678 narapidana yang mendapatkan RU I dan 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II yang langsung bebas. Sementara itu, 1.256 Anak Binaan diusulkan menerima PMPU, dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas).

“Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan pun bervariasi antara 1 hingga 6 bulan,” jelas Yasonna.

Yasonna Laoly juga menyebutkan bahwa wilayah dengan penerima RU terbanyak adalah Sumatra Utara (20.346 orang), Jawa Barat (16.772 orang), dan Jawa Timur (16.274 orang).

Untuk PMPU, wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatra Utara (126 Anak Binaan), Jawa Barat (119 Anak Binaan), serta Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara yang masing-masing memiliki 74 Anak Binaan.

“Kepada Warga Binaan yang menerima remisi, saya harap mereka menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan giat mengikuti program pembinaan. Program pembinaan ini merupakan sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat,” tambahnya.

Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp274.359.090.000 dalam pemberian makan kepada narapidana dan Anak Binaan.