Besok, Jessica Wongso Bebas Bersyarat


Terpidana Jessica Kumala Wongso bakal bebas bersyarat besok, Minggu (18/8/2024). Jessica diketahui telah divonis selama 20 tahun terkait kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin akibat sianida dalam es kopi vietnam.

Kabar bebas tersebut, dibenarkan oleh pengacara Jessica, Otto Hasibuan.

“Benar, rencana demikian (Jessica bebas besok),” ujar Otto saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (17/8/2024).

Otto mengatakan, Jessica bakal dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu pada 09.00 WIB.

“Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan atau lapas Pondok Bambu besok pukul 09.00 WIB,” kata dia.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Jessica Wongso, terjadi pada 6 Januari 2016. Jessica terbukti bersalah karena telah melakukan pembunuhan terhadap temannya yang bernama Wayan Mirna Salihin, kejadian tersebut terjadi di Cafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta.

Jessica dijatuhkan hukuman dengan dugaan melakukan perencanaan pembunuhan dengan sadis karena memberi racun yang menyiksa sebelum korban terbunuh. Akibat perbuatannya tersebut, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di tingkat Mahkamah Agung.

Jessica secara resmi mulai menjalani masa hukumannya sejak 27 Mei 2016 dan ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.