Polres Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil menggagalkan peredaran puluhan kilogram ganja yang disembunyikan ke dalam bungkus biji kopi.
“Total barang bukti yang kami sita sebanyak 27,3 kilogram,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto di Tangerang, Jumat (29/12/2023).
Bachtiar menjelaskan, pihaknya mendapat informasi tentang transaksi ganja dalam jumlah besar jaringan lintas pulau.
“Awal transaksi di Tangsel, dan ternyata pindah lokasi ke Tanjung Priok, Jakarta Utara. yang rencananya akan diedarkan untuk pesta malam tahun baru 2024,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial A berikut barang bukti 18,5 kilogram ganja.
“Kami juga kemudian melakukan pengembangan kasus menuju wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Anggota mengamankan tersangka P dengan barang bukti 8,8 kilogram,” ungkapnya.
Kedua tersangka mengaku bakal memasarkan ganja secara gelap di daerah Tangerang Selatan, Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat.
“Bahwa ganja kering ini berasal dari daerah Banda Aceh,” tuturnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman kurungan penjara minimal enam tahun dan atau paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar