Terpidana Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Meski sudah keluar dari lapas, Jessica harus wajib lapor hingga delapan tahun ke depan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan (PK) hingga 27-03-2032,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangannya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).
Deddy mengatakan, Jessica telah mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi kurang lebih 5 tahun.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” jelasnya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Jessica Wongso, terjadi pada 6 Januari 2016. Jessica terbukti bersalah karena telah melakukan pembunuhan terhadap temannya yang bernama Wayan Mirna Salihin, kejadian tersebut terjadi di Cafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta.
Jessica dijatuhkan hukuman dengan dugaan melakukan perencanaan pembunuhan dengan sadis karena memberi racun yang menyiksa sebelum korban terbunuh. Akibat perbuatannya tersebut, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di tingkat Mahkamah Agung.
Jessica secara resmi mulai menjalani masa hukumannya sejak 30 Juni 2016 dan ditempatkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.