Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga mengatakan pihaknya akan menggelar rapat terkait Pilkada serentak 2024, usai mengetahui Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah syarat threshold pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
“Nah ini nanti tentu kami jam 2 nanti akan rapat DPP membahas pilkada. Memang tidak hanya khusus DKI Jakarta tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan perubahan sedikit banyaknya,” kata Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Eriko turut mengucapkan syukur atas keputusan MK ini. Pasalnya, peluang PDIP untuk maju di pilkada, khususnya Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta, pasca ditinggalkan oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus kembali terbuka.
“Nah ini kami harus menyampaikan kabar terbaik ini kepada ibu ketua umum dan kami tentu akan berdiskusi bersama ibu ketua umum dan juga dengan DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai,” ujarnya.
Eriko menjelaskan akan banyak sekali perubahan-perubahan yang terjadi dalam dinamika politik saat ini. Ia bahkan menyinggung sikap partai politik yang meninggal Anies Baswedan meski sudah sepakat untuk maju di Pilgub Jakarta. “Kami sudah siap mengenai apa keputusannya tentu kami harus bicarakan lebih jauh lagi,” ucapnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh atas isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Hakim mengabulkan sebagian gugatan. Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pun mengapresiasi putusan MK.
“Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” ucap Titi melalui akun Instagramnya, dikutip Selasa (20/8/2024).