Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI)Adi Prayitno menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang membolehkan partai politik mengusung calon kepala daerah (cakada) tanpa kursi DPRD, menjadi lampu hijau bagi PDI Perjuangan di Pilkada 2024 untuk mengusung calonnya.
“PDIP yang tidak bisa mengusung calon (di Pilkada Jakarta) dengan undang-undang yang lama, tapi dengan putusan (MK) yang baru ini PDIP bisa memajukan calon sendiri,” ujar Adi saat dihubungi Inilah.com, di Jakarta, Selasa (20/8/2024)
“Maka orang-orang seperti Ahok, Anies, Rano Karno dan seterusnya bisa maju dengan catatan ya diusung oleh PDIP,” sambung dia.
Menurut Adi, PDIP harus memikirkan secara matang untuk menyiapkan lawan guna mengalahkan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yakni Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024.
Sebab, dalam gelaran Pilkada bukan dilihat dari seberapa banyak dukungan dari partai politik, melainkan seberapa besar dukungan dari rakyat.
Adi memandang bila PDIP mengusung Anies Baswedan dan Rano Karno, maka berpeluang besar untuk memenangkan Pilkada Jakarta 2024 yang digelar November mendatang.
“Kalau yang diusung orang yang berpengaruh besar, Anies Rasyid Baswedan misalnya, Anies-Rano Karno, intinya RK-Suswono harus kerja keras,” jelas Adi.
Sebelumnya, MK baru saja memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024, bisa mengajukan calon kepala daerah (cakada) meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan tersebut merupakan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora yang diketok palu MK pada Selasa (20/8/2024)
Dalam putusannya itu, Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).
Dengan Putusan ini, maka untuk mengusung calon di Pilgub Jakarta 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di Pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta.