PDIP Diprediksi Usung Kader Jadi Cagub Jakarta, Ahok atau Rano Karno?


Analis komunikasi politik sekaligus Founder Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Satrio (Hensat) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Hensat menilai, Pilkada Jakarta nantinya bisa memiliki tiga pasang calon berkat putusan MK itu. Ia pun tak menampik jika saat ini publik pun kembali menunggu keputusan PDIP sebagai satu-satunya parpol dengan kursi yang cukup besar namun belum menentukan sikap.

“Akankah PDI Perjuangan kemudian memutuskan untuk mengusung kader Internal atau Anies Baswedan? Kemungkinan PDI Perjuangan memilih mengusung kadernya sendiri,” ujar Hensat kepada wartawan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Hensat menyebut, PDIP sangat bisa mengusung kader internal, mulai dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan mantan Gubernur Banten Rano Karno.

Ia berharap dengan adanya putusan ini, parpol-parpol selain PDIP kini segera untuk mulai mengusung calonnya sendiri tanpa harus mengikuti koalisi besar.

“Parpol-parpol harusnya bisa mencalonkan sendiri, kan hanya 7,5 persen, jangan mengintil-intil berkoalisi padahal bisa mencalonkan sendiri, ini saatnya parpol bisa mengusung sendiri kadernya tanpa tergantung koalisi,” kata Hensat.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh atas isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK  mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Hakim mengabulkan sebagian gugatan.