Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengaku pihaknya akan segera mengirimkan surat ke Komisi II DPR guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, MK baru saja mengeluarkan dua putusan penting terkait pencalonan pemilihan kepala daerah. Salah satunya yakni membolehkan partai politik mengusung calon kepala daerah (Cakada) meski tak punya kursi DPRD.
“Kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam RDP terkait putusan MK dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II DPR,” ujar Afif di Jakarta Convention Centre, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Afif menerangkan bahwa pihaknya perlu mengkaji lebih dalam terkait putusan MK tersebut agar lebih komprehensif. Sehingga KPU dapat memahami secara utuh terkait persyaratan calonan kepala daerah yang konstitusional pasca putusan MK.
“Kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran cakada dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemiihan 2024,” jelas Afif.
Nantinya, KPU juga akan segera melakukan sosialisasi terhadap partai politik terkait adanya putusan MK tersebut.
“KPU akan membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji putusan MK, yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai,” tuturnya.
Sebagai informasi, MK baru saja memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu, bisa mengajukan calon kepala daerah (cakada) meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan tersebut merupakan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora yang diketok palu MK pada Selasa (20/8/2024)
Dalam putusannya itu, Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).
Dengan Putusan ini, maka untuk mengusung calon di Pilgub Jakarta 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di Pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta.