Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menyebut hal ini sebagai bentuk tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan pemilihan kepala daerah.
“Mengingat kedudukan putusan MK adalah segera berlaku tanpa mengubah UU, kami akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan,” kata Afif dalam jumpa pers di Jakarta Convention Centre, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Selain itu, KPU juga akan melakukan perubahan terhadap PKPU yang berkaitan dengan mekanisme Pilkada 2024.
“Termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan 2024,” sambung dia.
Sebagai informasi, MK baru saja memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu, bisa mengajukan calon kepala daerah (cakada) meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan tersebut merupakan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora yang diketok palu MK pada Selasa (20/8/2024)
Dalam putusannya itu, Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).
Dengan Putusan ini, maka untuk mengusung calon di Pilgub Jakarta 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5 persen di Pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta.