Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah Threshold Pilkada membuka pintu bagi PDIP mengusung calonnya di Pilgub Jakarta, seiring dengan itu turut mencuat asa bagi Anies Baswedan untuk ikut kontestasi, jika partai banteng berkenan beri tiket secara cuma-cuma.
Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menanggapi santai soal itu. Ia mengatakan, putusan MK jangan cuma dikaitkan pertarungan di satu wilayah saja
“Saya kira ini bukan hanya Jakarta, hampir di semua tempat, provinsi, kabupaten/kota, akan bisa merubah peta politik pencalonan nanti begitu. Nah tentu kalau kami dari Partai Golkar, dari KIM tentu ini harus ada rapatlah, kita akan pastikan dulu (putusan) ini,” ucap Doli di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Ia juga mengatakan, pihaknya belum dapat pemberitahuan resmi soal waktu pemberlakuan putusan ini. Doli menyebut, erkadang di dalam sebuah putusan, harus diteliti betul perihal frasa-frasa yang ada di dalamnya. “Nanti yang (dapat) kita ketahui pada akhirnya apakah memang (putusan) ini bisa, harus diberlakukan sekarang atau tidak,” tuturnya.
Selain itu, Doli juga menegaskan KIM Plus akan tetap solid, terlebih KIM sendiri sudah memiliki cerita sukses pada Pilpres 2024 lalu.
“Insya Allah (solid), selama ini kan kita udah teruji ya, kita sudah punya success story kemarin di pilpres. Sejauh ini dalam pemetaan atau pencalonan pasangan-pasangan calon di sekian daerah, yang kayak kami misalnya kan sudah ada sekitar 27 provinsi, ada sekitar 400 kabupaten/kota semuanya itu pasti sudah dibicarakan,” kata Doli.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh atas isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Hakim mengabulkan sebagian gugatan.
Sementara itu, analis komunikasi politik sekaligus Founder Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Satrio (Hensat) Pilkada Jakarta nantinya bisa memiliki tiga pasang calon berkat putusan MK itu. Ia pun tak menampik jika saat ini publik pun kembali menunggu keputusan PDIP sebagai satu-satunya parpol dengan kursi yang cukup besar namun belum menentukan sikap.
“Akankah PDI Perjuangan kemudian memutuskan untuk mengusung kader Internal atau Anies Baswedan? Kemungkinan PDI Perjuangan memilih mengusung kadernya sendiri,” ujar Hensat kepada wartawan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Hensat menyebut, PDIP sangat bisa mengusung kader internal, mulai dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan mantan Gubernur Banten Rano Karno.