Posisi PDIP yang beberapa waktu belakang terjepit kini berubah. Ibarat menemukan oase di tengah padang pasir yang tandus. Dulu kekurangan kursi, kini bisa ikut Pilgub Jakarta berkat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah Threshold Pilkada.
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan putusan tersebut adalah kabar paling menggembirakan di saat PDIP terpojok, tak bisa mencalonkan di banyak daerah.
“Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya,” kata Deddy, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Ia menilai putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam pemilukada di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Deddy menyatakan semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yg bisa dipertimbangkan oleh rakyat. “Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi,” ucapnya.
Ia menambahkan, dengan adanya putusan MK ini bisa menekan politik mahar di pilkada. Sebab, mau tidak mau semua partai dipaksa mengusung kader-kader terbaiknya sebagai calon. “Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non parlemen untuk ikut berpartisipasi,” ujar dia.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh atas isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Hakim mengabulkan sebagian gugatan.