Polda Metro Jaya masih melakukan kelengkapan berkas terhadap tersangka pimpinan KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus pemerasan dan larangan pertemuan dengan pihak berperkara Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, terkait kasus tersebut penyidik tidak akan menggantung status tersangka Firli. Dia berjanji akan menindak kasus tersebut.
“Kami janji menuntaskan penyidikan perkara a quo,” ujar Ade kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Rabu (21/8/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan penyidik bakal mengusut tuntas kasus tersebut. Adapun kasus yang tengah ditangani yaitu pemerasan dan pertemuan Firli dengan SYL di GOR Badminton, Jakarta Barat.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa penyidikan dalam 2 perkara aquo, 2 LP dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” kata dia.
Kemudian, saat ditanya terkait pelimpahan berkas tersebut, Ade mengaku bakal menyampaikan ke publik apabila berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
“Penyidikan masih terus berlangsung, nanti ada update akan kita sampaikan,” ucap dia.