Usut Korupsi PT ASDP, KPK Periksa Petinggi SBU Marine & Offshore PT Biro Klasifikasi Indonesia


Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

Mendalami informasi tersebut, tim penyidik KPK memeriksa Senior Manager SBU Marine & offshore PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), ARDHIAN BUDI SULISTYO (ABS), pada hari ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Sebelumnya diberitakan, KPK masih menghitung potensi Kerugian Negara (KN) dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai Danau Penyebrangan (ASDP Indonesia Ferry) (Persero). Sejauh ini, sekitar Rp1,27 triliun.

“ASDP potensi KNn-ya sekitar Rp1,27 triliun minimal,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika ketika dihubungi wartawan, Selasa (6/8/2024).

Potensi kerugian negara ini bisa bertambah dan berkurang tergantung hasil hitung akhir dalam proses penyidikan perkara tersebut. Sedangkan, nilai kontrak proyek berbau rasuah di lingkungan PT Angkutan Sungai Danau Penyebrangan (ASDP Indonesia Ferry) (Persero) mencapai Rp1,3 triliun.

KPK  telah mencegah empat orang ke luar negeri dan menetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Tessa hanya memaparkan inisial pihak dicegah yaitu pihak swasta A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP. Dikabarkan salah satunya, Dirut PT ASDP Ira Puspa Dewi.

KPK pun telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti, salah satu menyita tiga unit mobil.