Bantu Harvey Moeis Tukar Duit Pengamanan Tambang Timah Ilegal, Helena Lim Kecipratan Rp900 Juta


Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengungkapkan manajer PT Quantum Skyline, Helena Lim telah menerima keuntungan sebesar Rp900 juta dalam kasus korupsi dilingkungan PT Timah Tbk.

“Terdakwa helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya  kurang lebih sebesar Rp 900 juta,” kata salah satu Jaksa, ketika membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Jaksa menjelaskan, uang keuntungan tersebut diterima Helena atas jasanya membantu suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka melakukan penukaran mata uang asing USD30 juta atau setara Rp420 miliar. 

Uang yang ditukarkan tersebut, merupakan duit pengamanan yang kemudian ‘dicuci’ menjadi dana coorporate social responsibility (CSR) dari perusahaan tambang ilegal di wilayah tambang milik PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Adapun kelima smelter swasta yang memberikan uang pengamanan itu yakni, PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.

“Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Quantum  Skyline Exchange selanjutnya oleh terdakwa Helena ditukarkan dari mata uang Rupiah ke dalam mata uang asing atau USD yang seluruhnya kurang lebih sebesar USD 30 juta,” sambung Jaksa.

Kemudian,  Helena memberikan uang itu kepada Harvey Moeis secara tunai dan bertahap melalui kurir PT Quantum Skyline Exchange.

Khusus uang yang diterima Harvey melalui Helena secara transfer dalam periode 2018-2023 tercatat sebanyak empat kali. Yakni, transfer pertama senilai Rp 6.711.215.000 (Rp 6,7 miliar), transfer kedua senilai Rp 2.746.646.999 (Rp 2,7 miliar), transfer ketiga senilai Rp 32.117.657.062 (Rp 32,1 miliar) dan keempat Rp 5,5 miliar.

“Kemudian diberikan tunai kepada Harvey Moeis secara bertahap,” ucap jaksa.

Diketahui, ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam perkara korupsi timah. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).