Kementerian Agama (Kemenag) mengakui bahwa mereka menginisiasi penambahan kuota haji untuk Indonesia sebesar 20 ribu jemaah, dengan komposisi 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus. Pengakuan ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief.
Dalam rapat Pansus Angket Haji 2024 yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024), Hilman mengonfirmasi bahwa kebijakan tersebut memang dibuat oleh Kemenag.
“Kemenag yang membuat kebijakan,” ujar Hilman saat menjawab pertanyaan Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid.
Hilman menjelaskan bahwa Kemenag mengusulkan pengalihan kuota 10 ribu jemaah tersebut dalam pertemuan antara Menteri Agama Indonesia dan Kementerian Haji Arab Saudi. Usulan ini kemudian menjadi sebuah rumusan yang disampaikan kepada Kementerian Haji Saudi.
“Kami mengajukan diskusi antara Menteri Agama yang kemudian menjadi rumusan, dan itu disampaikan kepada Kementerian Haji,” jelas Hilman.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pengakuan ini penting sebagai bukti bahwa Kemenag merumuskan sendiri komposisi kuota 10 ribu jemaah reguler dan 10 ribu jemaah khusus.
Selain itu, Anggota Pansus dari Fraksi PAN, Saleh Daulay, juga turut mempertanyakan Hilman terkait informasi bahwa penambahan kuota haji sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi.
“Pak Hilman, tenang saja, saya hanya ingin memastikan, dulu ada yang menyampaikan kepada saya bahwa kuota ditetapkan oleh Kementerian Haji Saudi. Jika memang dari sana, tentu posisi kita di sini jadi lemah, tapi kalau dari sini, konsekuensinya panjang,” ucap Saleh.