Periksa Eks Bos Harita Nikel KPK Telisik Aliran Uang ke AGK


Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nikel), Stevi Thomas C (STC) terkait aliran dana korupsi ke para tersangka yaitu eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan eks Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu.

“Penyidik mendalami aliran uang ke tersangka, proyek terkait tersangka MS dan transaksi aset tersangka AGK,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Materi pokok pemeriksaan serupa juga ditanyakan tim penyidik kepada AGK. Termasuk, saksi lainnya yang telah berstatus pidana dalam kasus korupsi di lingkungan Pemprov Malut yaitu Mantan PLT Kepala Dinas PUPR Provinsi Malut, Daud Ismail dan Mantan Ajudan Gubernur Malut, Ramadan Ibrahim.

“Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ternate Jl. Pengayoman No. 3 Kota Ternate, Rabu (21/8),” ucap Tessa.

Diketahui, Stevi Thomas didakwa memberikan suap kepada Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan total USD60 ribu atau sekitar Rp940.656.000.

Jaksa menjelaskan, adapun  tujuan uang suap itu  untuk memuluskan sejumlah izin usaha di bawah perusahaan tambang Harita Group di Pemerintahan Provinsi Malut.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stevi Thomas dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dengan denda Rp50 juta.