Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya tetap akan mengagendakan rapat paripurna untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada ke tahap selanjutnya. Hal ini diungkapkan setelah dirinya membatalkan Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025.
“Ya kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku apakah nanti mau diadaka rapim dan bamus karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab. Kita akan lihat lagi ya dalam beberapa saat,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Lebih lanjut, Dasco menyebut pembahasan RUU Pilkada akan tetap dilakukan meski banyak gejolak penolakan oleh masyarakat. Menurutnya, sebagai lembaga rakyat, DPR RI akan tetap menampung berbagai aspirasinya.
“Ya nanti kita akan lihat perkembangannya yaa kita akan rapatkan dan kita DPR itu adalah lembaga perwakilan dari rakyat dan tentunya juga akan melihat aspirasi dari rakyat,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membatalkan Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025, pasca kuorum rapat tak kunjung terpenuhi.
“89 hadir, izin 87 orang. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna, karena kuorum tidak terpenuhi,” ucap Dasco yang kemudian diiringi ketukan palu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, DPR RI mengagendakan rapat paripurna yang ditujukan untuk mengambil keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau RUU tentang Pilkada.
Rapat Paripurna yang semula dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB, sebelumnya juga sempat mengalami skors selama 30 menit.
“Saudara-saudara para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhnya syarat kuorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI sebagai berikut. Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?,” kata Dasco.
“Setuju,” kata peserta rapat.