Aksi Kawal Putusan MK, Para Komika Nyanyikan Lagu ‘Agak Laen Kau Sekeluarga’ di Depan DPR


Sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar demonstrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Tak terkecuali para pegiat seni standup comedy alias komika.

Komika sekaligus Presiden Standup Indo Adjis Doaibu turut berorasi dalam aksi tersebut. Ia bersama rekannya yang lain Mamat Alkatiri, Arsyad Abdur hingga Bintang Emon mengajak semua masyarakat untuk turun ke jalan. “Setuju tidak kita harus bersatu, hidup rakyat Indonesia hanya ada satu kata, lawan,” kata Mamat.

Sesuai orasi, Adjis mengajak semua demostrasi menyanyikan lagu berjudul “Agak Laen” ciptaan Bene Dion, Indra Jegel, Boris Bokir, dan Oki Rengga.

“Agak laen kau, agak laen bapakmu
Agak laen kau sekeluarga
Agak laen kau, agak laen mamakmu
Agak laen sekeluarga,” demikian nyanyian para komika yang diikuti para demonstran.

Pantauan Inilah.com di lokasi, gedung DPR mulai dipenuhi oleh masyarat dari berbagi kalangan, mulai dari Aliansi Buruh, Komika, Mahasiswa, Sutradara film salah satunya Joko Anwar hingga para influencer.

Polisi menerapkan rekayasa lalu lintas dalam rangka aksi unjuk rasa di depan gedung DRR/MPR untuk menolak RUU Pilkada. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan rekayasa lalu lintas bersifat situasional. “Rekayasa lalu lintas situasional,” ujar Latif kepada wartawan, Jakarta, Kamis (21/8/2024).

Diketahui, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke paripurna. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu, tak termasuk PDIP.

Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.

Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.