Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyoroti keputusan Baleg DPR RI yang sepakat melanjutkan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada ke tingkat selanjutnya. Dalam putusan tersebut disinyalir sebagai upaya meloloskan pihak tertentu.
“Kita tahu ya, pembahasan hari ini itu untuk siapa kita semua sudah tahu lah, tadi jelas dan dipertegas syarat pendaftaran, syarat usia pada saat pelantikan seperti itu, Kita semua sudah tahu itu,” kata Masiton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Lebih lanjut, Masinton menjelaskan PDIP tidak sependapat dengan pembahasan di Baleg tadi. Ia menilai putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 justru memberikan ruang terhadap partai-partai politik yang tidak memperoleh kursi dan maupun yang memperoleh kursi mendapat kesempatan yang sama untuk ikut serta dalam Pilkada serentak 2024.
“Nah artinya apa? Jika, jika ya, jika ada yang ingin menggunakan, kandidat yang menggunakan aturan Mahkamah Konstitusi ini, gunakan saja daftar ke KPU tanggal 27 nanti,” ujarnya.
Diketahui, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek sepakat menjadikan draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Hal tersebut disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada itu, sebanyak delapan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju.
Sedangkan fraksi PDI Perjuangan menolak RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat. Selanjutnya, draf RUU Pilkada kemudian dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Awiek.
Peserta rapat kemudian menyetujui agar RUU Pilkada dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Kemudian, Awiek mengucapkan syukur karena RUU Pilkada itu dapat disetujui mayoritas fraksi partai politik di parlemen.
“Alhamdulillah,” ucapnya.