Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pemerintah memahami dan menghormati dinamika yang terjadi di masyarakat terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di DPR.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (22/8), Budi Arie mengajak seluruh pihak untuk menjaga ruang publik agar aspirasi masyarakat dapat disampaikan dengan baik dan tidak menimbulkan disinformasi, fitnah, atau kekerasan yang dapat merugikan kepentingan umum.
Budi Arie menekankan bahwa kedewasaan dan kebesaran bangsa Indonesia dapat diukur dari cara masyarakat menyikapi perbedaan pendapat. Dia memuji sikap demokratis masyarakat yang tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan di tengah dinamika yang terjadi.
“Kita jaga persatuan dan kesatuan. Saya yakin hasilnya akan baik untuk semua pihak,” ujarnya sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Menkominfo menegaskan bahwa sikap pemerintah tetap konsisten, yaitu melaksanakan segala aturan yang berlaku untuk Pilkada 2024.
Dia menjelaskan bahwa DPR hari ini menyatakan tidak ada pengesahan RUU Pilkada, yang berarti jika hingga 27 Agustus RUU Pilkada tidak disahkan, maka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan pilkada akan berlaku.
“Pemerintah hanya akan taat dan patuh kepada aturan yang berlaku,” kata Budi Arie.
Menkominfo juga menekankan pentingnya sikap bijak dalam menyikapi dinamika yang terjadi setelah putusan MK dan pembahasan RUU Pilkada di DPR. Dia berharap bahwa proses ini akan berujung pada pelaksanaan Pilkada 2024 yang demokratis, damai, dan aman.
Pilkada serentak dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 27 November, di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.