Partai Demokrat memastikan tidak akan ada lagi pembahasan lanjutan mengenai revisi UU Pilkada di DPR. Penasihat Fraksi Demokrat DPR, Benny K Harman meminta KPU susun segera rancangan Peratauran KPU (PKPU) yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan demikian, tahapan proses pilkada yang segera memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah di semua KPUD di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik,” ucap Benny dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Ia mengatakan ada sejumlah alasan soal tidak perlu lagi ada lanjutan pembahasan pengesahan revisi UU Pilkada. Di antaranya, sudah mepetnya jadwal tahapan pilkada dan suara masyarakat yang tidak menginginkan perubahan ini.
“Maka sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI, yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada,” kata dia.
Sebelumnya, usai didemo segenap elemen masyarakat, pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal. Dia menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku yakni Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.
“Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.
“Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkadanya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU,” ujar Dasco.