Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia memastikan pihaknya akan mencantumkan seluruh putusan Mahkmah Konstitusi (MK) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ia mengatakan, keputusan tersebut telah disepakati oleh KPU melalui pengajuan rancangan PKPU kemarin, Kamis (22/8/2024).
“Terkait dengan PKPU pencalonan yang sudah mencantumkan bulat-bulat secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi itu,” kat Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Doli menjelaskan, Komisi II telah menerima surat dari KPU terhadap rancangan Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan rencana awal, pihaknya telah mengagendakan pembahasan pada Senin (26/8), pekan depan.
“Tetapi karena kita melihat putusan dari Mahkamah Konstitusi dan situasi yang berkembang dalam beberapa hari ini, tentu kita harus merespons putusan Mahkamah Konstitusi itu,” ujarnya.
Dengan demikian, Doli memastikan pihaknya akan memasukan seluruh putusan MK tersebut dengan mitra Komisi II lain seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara.
“Nah tinggal masalah teknis ya,” ucapnya.