Buntut Demo Tolak RUU Pilkada, Polda Metro ‘Angkut’ 301 Mahasiswa di Gedung DPR


Polda Metro Jaya menangkap 301 pendemo terkait pengesahan RUU Pilkada di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Dan, sebanyak 112 orang sudah dipulangkan.

“Dari proses pengamanan unjuk rasa kemarin, ada 301 orang yang telah diamankan jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Timur, serta beberapa polsek dan juga Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Adapun rincian dari 301 orang ditahan dari aksi unjuk rasa bertajuk Darurat Indonesia di Gedung DPR itu, sebanyak 50 orang di Polda Metro, 143 orang di Polres Metro Jakarta Timur, 3 orang di Polres Metro Jakarta Pusat, dan 105 orang di Polres Metro Jakarta Barat.
“Kemudian yang di Jakarta Timur, 143, dan Jakarta Pusat ini masih dilakukan pendalaman. Nanti kami update lagi ya,” katanya.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sempat menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengecek kondisi para demonstran yang diamankan usai aksi unjuk rasa pengesahan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024).

Dalam kunjungan ini, Dasco meminta aparat kepolisian segera membebaskan para mahasiswa yang ditahan.

“Kami sudah melihat adik-adik yang didalam dan melihat keadaan hampir seluruhnya dalam keadaan baik dan tadi kami sudah minta kepada pihak kepolisian dalam hal ini pak Wakapolda dan Dirkrimum untuk dapat segera dipulangkan” ujar Dasco kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024).

Dia menyebut, ada sekitar 50 demonstran yang masih ditahan. Kata Dasco, dia menjamin demonstran itu bakal dipulangkan. Dasco juga mengaku sudah menandatangani surat penjamin tersebut.

“Sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar adik-adik ini bisa kembali ke rumah, ke keluarganya,” kata dia.

Tak hanya itu, Dasco mengaku juga sempat berdialog langsung bersama para demonstran yang ditahan.

“Ya, kita ngobrol-ngobrol, kita tanya dari mana, kuliah di mana, kemudian asalnya dari mana dan ini nggak cuma dari mahasiswa ternyata, ada juga masyarakat, ada juga dari ormas yang berafiliasi-afiliasi, tapi ya sudah lah, itu nanti biar kewenangan dari pihak kepolisian,” tuturnya.