Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyayangkan kebijakan pemerintah mengenakan cukai untuk minuman berpemanis. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani mengatakan, suka tak suka, pengusaha minuman berpemanis harus menaikkan harga produknya. Hal ini berdampak kepada semakin anjloknya daya masyarakat. “Sehingga masyarakat tak bisa beli produknya. Artinya omzet perusahaan turub signifikan,” kata Sinta, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Kalau kondisi ini terus terjadi, Shinta mengkhawatirkan industri minuman berpemanis menjadi sulit berkembang. Bahkan yang lebih ekstrem banyak perusahaan yang tutup.
“Kalau yang kami lihat jika ada cukai pada minuman berpemanis akan membuat harganya juga akan naik. Daya beli masyarakat turun dan ketika permintaan turun, bisa berdampak kepada produksi dan pengurangan tenaga kerja,” kata Shinta.
Shinta mengatakan, Apindo tidak pernah didengar pemerintah dalam penyusunan aturan turunan dari PP Kesehatan itu. Pihaknya telah melakukan audiensi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk memberikan masukan pada beleid itu.
Apindo, kata dia, mendukung PP Kesehatan, namun ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dunia usaha yang diharapkan bisa didengarkan pemeirntah,” ungkapnya.
“Kami sebenarnya mengapresiasi bahwa PP 28 atau undang-undang kesehatan ini sudah bisa bergulir, karena banyak hal-hal yang positif juga di dalam PP tersebut. Namun concern-concern yang ada ini harus diperhatikan karena nantinya akan mempengaruhi daripada eksekusi di lapangannya,” kata Shinta.
“Jadi menentukan batas maksimal gula, garam, dan lemak (GGL) di produksi pangan olahan saja tidak serta merta menurunkan angka penyakit yang disebabkan gula yang tinggi,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP 28/2024 terkait Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Melalui beleid ini, pemerintah akan memungut cukai dan menerapkan pelarangan iklan, promosi, serta sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu untuk produk-produk pangan olahan yang melebihi batas gula, garam, dan lemak.