Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengirimkan surat teguran kedua (SP2) kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, (21/8/2024). Dalam surat tersebut, Kominfo menegaskan bahwa PT Bigo Technology Indonesia wajib segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live, terutama konten yang berkaitan dengan pornografi dan judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memperingatkan bahwa jika Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini, pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas.
“Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi Arie.
Langkah hukum yang dimaksud tidak hanya terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia, tetapi juga mencakup tindakan hukum lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Budi Arie juga menekankan bahwa Bigo Live harus meningkatkan sistem moderasi mereka untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang.
Kominfo mengungkapkan bahwa hasil patroli siber yang dilakukan dari 26 Mei hingga 8 Agustus 2024 menemukan 121 akun yang terkait dengan konten judi online di Bigo Live.
Selain itu, pada patroli siber yang dilakukan dari 15 hingga 18 Agustus 2024, ditemukan 32 akun yang terkait dengan konten pornografi.
Ini adalah kali kedua Kominfo mengirimkan surat teguran kepada Bigo Live. Surat teguran pertama dikirimkan pada 16 Juli 2024, diikuti oleh surat teguran kedua pada 21 Agustus 2024. Judi online menjadi salah satu fokus utama Kemenkominfo, mengingat nilai transaksi aktivitas ilegal tersebut telah mencapai Rp 100 triliun hanya pada kuartal pertama 2024.
Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas judi online, yang melibatkan beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Satgas ini akan menangani berbagai aspek, termasuk penegakan hukum, pengaturan ruang siber, dan pengawasan transaksi keuangan, guna memberantas konten-konten ilegal di platform digital seperti Bigo Live.