Partai Solidaritas ndonesia (PSI) mengaku bahwa surat administrasi pencalonan Kaesang Pangarep sebagai calon kepala daerah (cakada), sedang diurus staf internal partai berlogo mawar merah itu.
Kontradiktif dengan pernyataan sejumlah petinggi PSI bahwa Kaesang tak pernah beniat maju di Pilkada 2024. Dorongan muncul dari internal PSI adanya peluang dari putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia cakada.
“Sebagai Sekjen PSI, saya mengetahui bahwa salah seorang staf admistrasi kami berinisiatif membantu Kaesang mengurus persyaratan administrasi Pilkada,” kata Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, Jakarta, Sabtu (24/8/2024).
Raja Juli menerangkan menerangkan, aspirasi dari internal PSI dan KIM Plus semkin mengerucut untuk mengusung Kaesang maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) Jawa Tengah.
“Point pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK,” ujar Raja.
Diketahui, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djumyato mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana untuk Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
Ia membenarkan, surat itu diurus Kaesang untuk kepentingan maju dalam kontestasi Pilkada sebagai Cawagub Jateng. Surat diterbitkan sejak 20 Agustus 2024.
“Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng,” ujat Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8/2024)