Lusa RDP dengan DPR, Berikut Draf PKPU Soal Pilkada yang Disusun KPU


Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada Senin (26/8/2024), guna menindaklanjuti putusan MK soal persyaratan pencalonan kepala daerah.

Saat ini, KPU telah menyelesaikan rancangan revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Anggota KPU, Idham Holik mengatakan, draf rancangan PKPU yang ketiga merupakan versi yang benar. “Draf yang bersih (draf ketiga) yang benar,” kata Idham saat dikonfirmasi, Sabtu (24/8/2024).

Dia memastikan, pasal-pasal yang berkaitan dengan putusan MK telah dilakukan penyesuaian dalam PKPU.

“Pasal 11, 13 ayat 1 huruf d, dan pasal-pasal terkait lainnya (disesuaikan putusan MK). KPU telah mengubah pasal 15 yang di mana penetapan batas usia paling rendah syarat calon adalah dihitung sejak penetapan paslon,” sambung Idham.

Berdasarkan dokumen yang diterima Inilah.com, berikut penjelasan tiga draf rancangan PKPU 8/2024 yang dibuat :

Rancangan pertama, KPU bakal mengakomodir putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

“Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon,” bunyi pasal 15.

Namun, untuk putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai syarat ambang batas parpol, KPU hanya mengakomodir sebagian. Dalam rancangan versi pertama, disebutkan syarat ambang batas dalam mengusung calon kepala daerah mengacu pada perolehan 20 persen jumlah kursi DPRD.  

“Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,” demikian Pasal 11 ayat 1.

Kemudian rancangan kedua revisi PKPU, hanya mengakomodir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait syarat ambang batas. Versi rancangan kedua itu, diketahui tertanggal 21 Agustus 2024 dengan nomor surat 1675/HK.02-SD/08/2024.

Isinya menerangkan bahwa KPU mengakomodir Putusan Nomor 60 secara menyeluruh. Pada pasal 11, dijelaskan jika parpol dapat mengusung calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi DPRD, tetapi berpatokan kepada jumlah suara sah yang diperoleh dalam pileg terakhir.

Namun, dalam versi kedua ini, KPU tidak mengkomodir Putusan MK Nomor 70. Maka, dengan begitu, syarat minimal usia calon kepala daerah mengacu kepada putusan Mahkamah Agung (MA), yakni dihitung pada saat pelantikan.

Sementara, rancangan ketiga draf PKPU menyebut bahwa semua putusan MK telah diakomodir. 

Baik itu terhadap putusan 60/PUU-XXII/2024 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pada pasal 11 PKPU ini memastikan jika parpol bisa mengusung calon kepala daerah tanpa harus punya kursi DPRD, serta ambang batas pencalonan berpatokan pada jumlah suara sah yang didapat dalam pileg terakhir. 

Sementara, pasal 15, KPU menegaskan syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.