Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan komisinya akan kembali mengadakan rapat bersama penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu guna membahas aturan seputar kampanye di Pilkada 2024.
“Besok pagi tetap kami rapat jam 10 pagi untuk membahas tiga PKPU dan tiga Perbawaslu. Tiga PKPU itu adalah satu masalah PKPU tentang logistik, kemudian kedua tentang dana kampanye, ketiga tentang kampanye,” tutur Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).
Sedangkan Perbawaslu yang akan dibahas, yakni Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan dan dua Perbawaslu lagi mengenai pengawasan kampanye.
“(Jadi pembahasannya seputar) tentang pencalonan saja, ini kan proses pencalonan ini kan harus diawasi (oleh Bawaslu),” kata dia.
Termasuk, kata Doli, implementasi PKPU Pilkada yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.
“Ya termasuk itu, termasuk bagaimana KPU nanti mengimplementasikan dari PKPU itu, baik yang berdasarkan putusan MK yang terakhir maupun pasal-pasal yang sebelumnya,” ungkap Doli.
“Dan kemudian nanti bagaimana supaya proses pencalonan ini tidak ada masalah, tentu harus diawasi dan itu tugasnya Bawaslu, dan itu yang akan diatur pada Perbawaslunya,” tambahnya.