Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan memberikan peringatan kepada pasangan calon kepala daerah (cakada) yang telat melaporkan dana kampanye. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Akan diberikan peringatan yang disampaikan melalui surat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan Laporan Dana Kampanye tersebut dengan rentang waktu yang ditentukan,” kata Idham, Senin (26/8/2024).
Idham menjelaskan jika para calon telat memberikan laporan, maka pihaknya akan memberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa penundaan pelantikan sebelum mereka memberikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
“Tidak dikeluarkannya rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Idham menyebut para calon bisa juga dicabut untuk maju dalam Pilkada serentak 2024 jika tidak memberikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Menurutnya, pasangan calon tersebut hanya dibatalkan apabila menerima dana dari sumber yang dilarang.
“Mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU 10 Tahun 2016, pembatalan hanya terjadi apabila Pasion menerima sumbangan terlarang,” ujarnya.