Skandal Suap dan Gratifikasi di Lantai Bursa, BEI ‘Gigit’ OJK


Di tengah gaduhnya isu pilkada serta flexing anak presiden, muncul berita tak sedap dari lantai bursa. Setiap perusahaan yang ingin go public harus menyiapkan dana besar untuk sogok karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI). Edan.

Sebelumnya tersiar informasi tentang pemecatan sejumlah karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI). Karena, mereka terbukti meminta imbalan dan gratifikasi atas jasa penyelenggaraan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) di BEI.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna membenarkan informasi tersebut. Dia bilang, BEI berkomitmen memenuhi prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.

“Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” ujar Nyoman, dikutip Rabu (28/8/2024).

Praktik gratifikasi dan suap dari emiten yang akan melakukan IPO ini, tidak hanya melibatkan oknum BEI. Namun, sejumlah oknum OJK kebagian pula. Kolaborasi jahat ini, diduga meminta uang dari emiten yang ingin mencatatkan sahamnya di BEI.

Hanya saja, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi buru-buru mengeluarkan bantahan. “Sepengetahuan saya tidak ada ya gratifikasi ke OJK,” kata Inarno.

Mengingat tiap perusahaan yang ingin menyelenggarakan IPO harus dengan persetujuan dan pengawasan dari OJK, maka OJK juga terseret daam kasus ini. Namun, Inarno meminta agar isu tersebut konfirmasi langsung ke bursa. “Tanya ke bursa dulu,” ucapnya.

Manajemen menegaskan, bahwa BEI berkomitmen memenuhi prinsip Good Corporate Governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui implementasi ISO 37001:2016.

“Seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” tegasnya.