Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi berupa penerimaan fasilitas mewah pesawat jet pribadi ketika berselongsong ke Amerika.
Adapun pihak pelapor yaitu Dosen Universitas Negeri jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun dan kuasa hukumnya, Ahmad Wakil Kamal.
“Kami datang kesini karena melihat informasi secara valid bahwa putra presiden namanya Kaesang Pangarep itu menunjukkan gaya hidup mewah dengan menaiki privat jet. Kalau harga sewa miliaran rupiah itu adalah peristiwa yang tidak wajar,” Ubeid kepada awak media usai melaporkan di Direktorat Pengaduan Masyarakat, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2024).
Ia pun mendesak KPK agar memanggil Kaesang segera mungkin untuk dimintai klarifikasi.
“Disitu ada pertanyaan besar, dari mana kekayaan Putra Presiden itu sampai sedemikian mewah hidupnya,” ucapnya.
Menurut, Ubeid apabila ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kaesang maka harus diproses hukum. Jangan sampai, KPK pilah-pilih perkara karena menyangkut anak Presiden.
Ia pun menyinggung kasus dugaan penerimaan gratifikasi eks Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebesar Rp56 miliar. Usai diusut oleh KPK, Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus).
“Kasus Kepala Bea Cukai di Makassar (Andhi Pramono) misalnya. Itu kan bermula dari kehidupan mewah keluarganya. Lalu KPK dengan cepat begitu menyelidiki hartanya Dan itu kemudian ditemukan bahwa ada setoran -setoran dari tahun 2012 sampai tahun sekian. Lalu kemudian divonis kurang lebih 10 tahun,” jelas Ubeid.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan gratifikasi yang diterima oleh anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangareb-Erina Gundono.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, semua orang berkedudukan sama dimata hukum walupun itu keluarga presiden. Ia memerintahkan anak buahnya menelisik lebih dalam kasus dugaan gratifikasi ini melalui Direktur Gratifikasi dan Direktur LHKPN.
“Kita berprinsip semua orang berkedudukan sama di depan hukum. Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan direktur gratifikasi. Tolong dong itu informasi informasi dari media itu diklarifikasi,” kata Alex ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
Menurut Alex, dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima oleh Kaesang bisa diusut oleh lembaga antirasuah. Sebab, berkaitan dengan jabatan ayahnya selaku penyelenggara negara.
“Sepanjang patut diduga bahwa pemberian pemberian fasilitas dan sebagainya ada hubungannya dengan jabatan dari orang tuanya,” ucapnya.
Selain itu, kata Alex, pihaknya juga mengusut harta kekayaan milik Kaesang. Hal ini perlu diulik dari mana sumber asal usul harta kekayaan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.
“Siapa yang memberikan fasilitas itu dan sebagainya harus clear,” ucapnya menekan.