Nasib Telegram Terancam Diblokir di Indonesia


Telegram terancam diblokir di Indonesia. Hal ini karena Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memberi dua kali peringatan kepada aplikasi perpesanan ini terkait dengan moderasi konten judi online dan pornografi.

“Telegram sudah kami beri peringatan dua kali karena banyak melakukan atau memfasilitasi bukan hanya perjudian tapi juga pornografi,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Namun, saat ini Kominfo belum akan memblokir Telegram. Pihaknya masih menunggu hasil kajian tim APTIKA terlebih dahulu. Bila dirasa sudah cukup, maka pemblokiran akan dilakukan.

“Kita tunggu kajian dari tim APTIKA, jika mana ada kajian yang sudah menurut saya cukup, kita akan melakukan langkah-langkah yang bijaksana dan tegas,” ujar Budi.

“Kita selesaikan secara kekeluargaan sesuai hukum ruang digital Indonesia, alias kita tutup,” imbuhnya.

Dikabarkan sebelumnya pendiri sekaligus CEO Telegram Pavel Durov ditangkap di Bandara Le Bourget, Paris, Prancis, pada Sabtu (24/8/2024).

Dua sumber kepolisian Prancis dan satu sumber Rusia mengatakan, Durov ditangkap tak lama setelah mendarat dengan jet pribadinya dari Azerbaijan.

Sebelum kedatangan jet tersebut, polisi telah mengetahui Durov ada dalam daftar penumpang dan segera bergerak untuk menangkapnya karena dia menjadi subjek surat perintah penangkapan di Prancis.

Penangkapan ini merupakan bagian dari investigasi awal yang dipimpin oleh Kantor Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur Prancis atau OFMIN.

Lembaga tersebut telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Durov, dengan menyebutkan tuduhan yang mencakup pencucian uang, perdagangan narkoba, dan penyebaran konten pelecehan seksual anak di Telegram.

Kurangnya modernisasi pada Telegram dan dugaan penggunaan oleh kelompok kriminal menjadi masalah utamanya.