Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel. Pendaftaran dilakukan setelah mendeklarasikan pencalonan mereka untuk maju pada Pilgub Sulsel 2024 di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (29/8/2024).
“Dan kami mengusung visi misi untuk Sulsel Maju dan Berkarakter, mengedepankan sopan santun sipakatau dan sipakalebbi. Mudah-mudahan kita bisa sama-sama menjaga suasana lebih baik itu yang paling penting,” tutur Andi Sudirman dikutip Inilah Sulsel.
Dia menyebut, pasangan ini telah mengikuti proses tahapan Pilkada 2024 yang telah dibuat aturan sesuai dengan PKPU. Oleh sebab itu, pihaknya akan bekerja profesional sesuai dengan tagline, Andalan Hati.
Eks Gubernur Sulsel ini menambahkan, akan siap untuk selanjutnya melangkah ke tahapan selanjutnya yang ditetapkan KPU. Ia juga berharap kepada seluruh pihak yang mendukung untuk menjaga ketertiban.
“Tentu kami juga berterima kasih banyak kepada teman-teman media yang telah panas-panasan dan kami ucapkan mohon maaf sekiranya ada yang kurang dari semua proses yang telah berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan, KPU sudah melakukan verifikasi berkas pencalonan dan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Pilgub Sulsel masuk kategori dukungan partai politik sebesar 7,5 persen.
“Tadi sudah dilihat perolehan syarat sah partai dari 10 partai yang mendukung lebih dari 382 ribu. Persyaratan calon juga sudah diperiksa termasuk dokumen syarat calon juga sudah lengkap, karena ini nanti akan diperiksa lebih lanjut pada proses penelitian administrasi sampai tanggal 4 September,” jelasnya.
Berdasarkan verifikasi, kata Hasbullah, syarat dokumen pencalonan Cagub dan Cawagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dinyatakan memenuhi. Ia menegaskan dokumen pendaftaran Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi akan diproses ke tahapan selanjutnya.
“Untuk itu sebagai ketua KPU, saya menyatakan syarat pencalonan dan syarat calon itu memenuhi syarat dan diterima untuk diproses,” terangnya.