Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pemerintah siap menindak tegas aplikasi Telegram dan Bigo Live terkait dengan penyebaran konten negatif, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan judi online.
Budi Arie menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan analisis terhadap kedua aplikasi tersebut. Apabila terbukti melanggar undang-undang yang berlaku, pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, termasuk pemblokiran.
“Aplikasi Bigo Live sedang dianalisis oleh tim kami. Jika terdapat indikasi pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia, kami pasti akan segera mengambil langkah tegas. Ini termasuk Telegram,” kata Budi Arie kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Sebelumnya, Kominfo mengungkapkan bahwa hasil patroli siber yang dilakukan dari 26 Mei hingga 8 Agustus 2024 menemukan 121 akun yang terkait dengan konten judi online di Bigo Live.
Selain itu, pada patroli siber yang dilakukan dari 15 hingga 18 Agustus 2024, ditemukan 32 akun yang terkait dengan konten pornografi.
Kominfo telah mengirimkan surat teguran kedua (SP2) kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu (21/8/2024). Dalam surat tersebut, Kominfo menegaskan bahwa PT Bigo Technology Indonesia wajib segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live, terutama konten yang berkaitan dengan pornografi dan judi online.
Selain Bigo Live, Kominfo juga telah memberikan dua kali peringatan kepada aplikasi Telegram terkait moderasi konten judi online dan pornografi. Namun, hingga saat ini, Kominfo belum akan memblokir Telegram. Pihaknya masih menunggu hasil kajian tim APTIKA terlebih dahulu. Jika sudah dinilai cukup, pemblokiran akan dilakukan.