Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa terdapat pasangan calon tunggal di 48 daerah dalam gelaran Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin memaparkan bahwa paslon tunggal itu terdapat di satu provinsi, 42 kabupaten dan 5 kota dari sebaran 545 wilayah.
“Total wilayah dengan satu paslon 48 wilayah,” kata Afif kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Pada kesempatan yang sama, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya membuka kesempatan untuk memperpanjang masa pendaftaran.
“Khusus untuk calon tunggal yang menyisakan parpol atau gabungan parpol yang tidak memenuhi ambang batas minimal, maka kami berikan kesempatan untuk merekomposisi koalisi politiknya,” ujar Idham.
Hal itu dilakukan KPU agar mencegah gelaran pilkada di suatu wilayah hanya diisi oleh calon tunggal. Kesempatan itu juga telah diatur dalam PKPU nomor 10/2024 di pasal 135 tentang syarat pencalonan kepala daerah.
“Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada, kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal,” jelas Idham.
Sebelumnya, KPU menerangkan bahwa masa pendaftaran calon kepala daerah (cakada) akan diperpanjang selama tiga hari. Hal itu Idham katakan jika selama masa pendaftaran yang dibuka sejak 27-29 Agustus 2024 hanya ada calon tunggal yang mendaftar di kantor KPU Daerah masing-masing.
“Jika dengan demikian maka akan di ekstensi, akan diperpanjang, maka KPU di daerah akan melakukan sosialisasi dan akan mengekstensi pendaftaran selama 3 hari,” kata Idham saat melakukan monitoring di kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).