Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 20 properti berupa tanah yang disinyalir terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Sampai dengan saat ini informasinya sudah sekitar 20 bidang tanah yang dilakukan penyitaan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Tessa menuturkan, angka 20 itu merupakan hasil dari pemeriksaan sebanyak 50 properti milik AGK yang telah diperiksa KPK.
“Identifikasi sementara ada sekitar 50 bidang, ada yang berupa hotel, ada juga penginapan dan indekos, tapi yang disita baru sekitar 20 bidang tanah,” kata Tessa.
Penyidik KPK juga dalam beberapa waktu terakhir masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam rangka penelusuran transaksi jual beli aset yang diduga melibatkan AGK.
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU KPK Rony Yusuf saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8).