Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan keluarga eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jubir KPK, Tessa Mahardika mengatakan, barang bukti dugaan TPPU yang melibat keluarga AGK tersebut masih didalami tim penyidik KPK.
“Didalami oleh penyidik dan sedang didalami, apakah memang keluarga dari AGK ini turut serta secara aktif maupun pasif dalam kasus TPPU -nya?,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024).
Tessa menjelaskan, setelah pendalaman barang bukti rampung nantinya, ia akan mengabarkan apakah keluarga AGK ditetapkan tersangka atau tidak.
“Nanti kalau seandainya ada update (penetapan tersangka) kita akan sampaikan. Masih didalami,” ucap Tessa.
Sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penerimaan dan aliran dan eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Informasi ini pun diulik tim penyidik dari anaknya, Nazlatan Ukhra Kasuba yang juga menjabat sebagai Komisaris PT. Fajar Gemilang.
“Didalami terkait dengan penerimaan dan aliran uang untuk tersangka AGK,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (27/8/2024).
KPK juga pernah memeriksa anak AGK lainnya, Muhammad Thariq Kasuba yang turut menjabat sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang pada Senin (15/7/2024). Adapun informasi diulik terkait sejumlah aset milik AGK dan keluarga yang diduga bersumber dari hasil korupsi di Pemprov Malut.
Diketahui, KPK kembali menetapkan eks Gubernur Malut AGK sebagai tersangka pencucian uang pada Rabu (8/5/2024). Bukti awalnya dugaan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.
Sedangkan, kasus suap dan penerimaan gratifikasi AGK dalam proses sidang. Ia didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait penerimaan suap dengan total Rp5,9 miliar dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp100,2 miliar.