Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada haru Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam pekara dugaan tindak pidana korupsi,” uajr Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Diketahui, Firli Bahuri telah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali oleh Penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Firli pertama kali diperiksa di Bareskrim Polri pada Selasa (24/11/2023). Usai dirinya mangkir pada pemeriksaan yang diagendakan pada Jumat (20/10/2023). Alasannya, dia maih memerluka waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.
Firli kemudian dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa (7/11). Kemudian Firli kembali absen, kali ini dengan alasan memiliki kegiatan di Aceh. Penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa (14/11). Namun, ia tak hadir dengan dalih sudah ada agenda klarifikasi di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Selanjutnya pada, Firli kembali dipanggil oleh Penyidik gabungan untuk dimintai keterangan tambahan pada Kamis (16/11/2023).
Tak hanya itu, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan saksi dari berbagai lembaga dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Lebih lanjut, tak hanya pemeriksaan terhadap saksi. Ade mengatakan pihaknya juga telah malakukan pemeriksaan terhadap para ahli guna mendalami kasus tersebut.
“Delapan orang ahli ini di antaranya adalah empat orang ahli hukum pidana, kemudian satu orang ahli hukum acara , kemudian satu orang ahli atau pakar mikroekspresi kemudian satu orang ahli digital forensik dan yang terakhir adalah satu orang ahli dri ahli bidang multimedia,” katanya.
Leave a Reply
Lihat Komentar