Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan sejumlah catatan etik Wakil Ketua Nurul Ghufron kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim). Sebagaimana diketahui, Ghufron kembali mendaftar diri sebagai Capim KPK periode 2024-2029.
“Kami sudah memberikan informasi kepada Pansel tentang calon-calon yang mau jadi pimpinan KPK. Sudah kami sampaikan, kami sampaikan apa adanya. Catatan etika apa adanya,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Tumpak menjelaskan, catatan itu diberikan kepada Pansel jauh sebelum pelanggaran etik Ghufron diputus pada hari ini. Catatan itu dikirimkan ketika putusan etik Ghufron ditunda karena putusan sela PTUN Jakarta, Selasa (21/5/2024).
“Jadi waktu itu kami sampaikan memang benar ada, namun belum diputus. Karena ada penundaan (21/5/2024), begitu. Jadi apa adanya kami sampaikan,” ucapnya.
Maka itu, ia menilai tak perlu pihaknya mengirimkan kembali hasil putusan etik kepada Pansel karena isinya serupa. Hal ini menjadi pertimbangan Pansel meloloskan Ghufron atau tidak dalam tahap seleksi.
“Apa perlu sekarang disusulkan lagi (putusan pelanggaran etik Ghufron)?. Saya rasa enggak usah lah. Semua sudah pada tahu, tentunya dia (Pansel) baca juga (catatan etik Ghufron),” katanya.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan Ghufron melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono terkait mutasi ASN bernama Andi Dwi Mandasari. Hal ini melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
Sanksi sedang yang diterima Ghufron berupa teguran tertulis. Teguran tertulis itu berisi tidak mengulangi perbuatannya melanggar etik kembali, dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan peraturan tertuang dalam peraturan Dewas KPK.
Serta, dipotong gaji yang diterima Ghufron setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 enam bulan ke depan.