Komisi III DPR: Pelanggaran Etik Ghufron Harus Jadi Catatan Pansel Capim KPK


Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yang menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti telah melanggar etik.

“Ya itu (kewenangan) Dewas KPK, dan jika keputusannya demikian kita hargai, dan tetap pada proses berlaku,” ucap Sahroni di kawasan Jakarta Timur, Minggu (8/9/2024).

Terkait status Ghufron yang juga terdaftar sebagai calon pimpinan (capim) KPK, ia menyebut tentu hal ini akan menjadi catatan tersendiri. “Ya nanti (putusan) itu jadi catatan (pansel) nanti,” ujar dia.

Majelis Etik Dewas KPK telah memutus Ghufron melanggar etik karena mengunakan pengaruhnya sebagai wakil ketua KPK untuk kepentingan pribadi, yaitu membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian berinisial ADM dari Jakarta ke Malang. Ia menghubungi eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyo agar mempercepat proses pemindahan ADM.

“Menyatakan Terperiksa (Ghufron) terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi,” kata Tumpak ketika membacakan amar putusan etik di Ruang Sidang lantai 6 Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Ia pun dijatuhkan sanksi etik sedang, berupa teguran tertulis kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Serta, sanksi berupa pemotongan gaji Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan ke depan.

Total gaji Wakil Ketua KPK Rp112,5 juta, jika dihitung dengan potongan 20 persen, maka kira-kira Ghufron masih menikmati gaji sekitar Rp90 juta per bulan hingga akhir periode pimpinan KPK pada 20 Desember 2024 mendatang.