Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bakal menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). Mereka menuntut PT Aditec Cakrawiyasa segera membayar gaji 511 karyawannya.
Kebetulan, agenda sidang di PN Jakarta Pusat pada hari ini, adalah verifikasi seluruh tagihan dari kreditur PT Aditec Cakrawiyasa, termasuk tanggungan gaji ratusan pekerjanya. Aksi damai ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
Aksi ini digelar sebagai upaya menuntut pembayaran hak-hak 511 karyawan PT Aditec Cakrawiyasa yang hingga kini belum terpenuhi, meskipun perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Juli 2024.
“Sejak 2017, PT Aditec Cakrawiyasa yang memproduksi kompor gas, regulator dan selang merek Quantum ini, mulai menerapkan sistem penggajian yang tidak teratur, dengan pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap yang bervariasi. Mulai 2 hingga 12 kali dalam sebulan. Hal ini menyebabkan penunggakan upah yang signifikan pada 2018 dan 2019,” katta Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz.
Pada September 2019, lanjutnya, perusahaan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Jakpus yang dikabulkan pada November 2019. Selanjutnya pada 22 Juli 2024, Aditec dinyatakan pailit. Meskipun demikian, produksi tetap berjalan hingga 26 Juli 2024. “Hingga saat ini, pihak manajemen belum memenuhi kewajiban pembayaran upah dan kompensasi yang menjadi hak para pekerja,” ungkapnya.
Dalam aksi ini, FSPMI mengajukan tiga tuntutan utama yakni, pertama, pembayaran upah tertunggak pada 2018 dan 2019 senilai Rp 21.099.375.569 (Rp21,1 miliar) untuk 511 karyawan.
Kedua, FSPI menuntut pembayaran kekurangan upah periode 2019-2022 sebesar Rp 3.942.750.768 (Rp3,9 miliar). Ketiga, FSPMI menuntut pembayaran kompensasi pesangon bagi 511 karyawan senilai Rp22.795.510.420 (Rp22,8 miliar).
Riden menegaskan, FSPMI yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak akan berhenti berjuang hingga hak-hak pekerja terpenuhi.
“Sudah terlalu lama para pekerja menunggu pembayaran hak mereka. Kami menuntut keadilan atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Aditec Cakrawiyasa. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pembayaran upah tertunggak, kekurangan upah, dan kompensasi pesangon para pekerja,” tegas Riden.
Berdasarkan regulasi yang ada, ketika perusahaan pailit, hak-hak pekerja yang tertunggak harus didahulukan pembayarannya. “Keputusan pailit tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindar dari tanggung jawab terhadap para pekerja. Mereka yang telah bekerja keras selama bertahun-tahun harus mendapatkan hak mereka sepenuhnya,” ungkapnya.
Aksi ini, kata dia, diharapkan dapat menarik perhatian pemerintah serta masyarakat luas untuk mendukung perjuangan para pekerja yang selama bertahun-tahun diperlakukan tidak adil. FSPMI berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja hingga semua tuntutan ini dipenuhi.