Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono mengatakan bahwa penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memberikan kepastian hukum terhadap daerah-daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal.
Arfianto menambahkan, kepastian hukum tersebut terkait dengan jadwal penyelenggaraan pemilihan, terutama jika kotak kosong yang menang pada Pilkada 2024.
“KPU harus segera membuat jadwal dan keputusan opsi yang dipilih. Jika kotak kosong yang menang, maka KPU harus secepatnya menyelenggarakan kembali pemilihan ulang di daerah-daerah tersebut. Hal ini penting agar ada kepastian bagi terpilihnya pemimpin di daerah,” kata Arfianto dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada 2024. KPU mengatakan 41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.
“Jika dijabat oleh pejabat kepala daerah dalam jangka waktu yang lama, maka akan merugikan masyarakat, karena penting untuk suatu daerah dipimpin oleh kepala daerah yang definitif dipilih oleh rakyat,” sambung dia.
Arfianto menerangkan, jarak yang paling lama untuk penyelenggaraan pemilihan ulang yakni selama dua tahun. Hal ini untuk mempersiapkan administrasi, logistik, sumber daya manusia (SDM) petugas pemilihan umum, serta agar dapat memberikan kesempatan bagi kesiapan calon perseorangan dan kandidat dari partai politik.
“Bagi partai politik maupun koalisi partai, jika sampai kotak kosong yang menang pastinya akan menjadi tamparan tersendiri. Oleh karena itu, penting bagi partai melakukan evaluasi bahkan reformasi di internal partai politik untuk membenahi rekrutmen politiknya,” jelas Arfianto.
Sebagai informasi, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyampaikan ada dua alternatif untuk pelaksanaan pilkada ulang, yakni satu tahun setelah pelaksanaan Pilkada 2024 atau lima tahun kemudian saat pelaksanaan Pilkada 2024.
Rencananya, Selasa (10/9/2024) ini KPU akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR untuk membahas potensi pilkada 2024 yang dimenangkan oleh kotak kosong.